Pendataan calon peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan 2012 dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka, Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Umum
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal atau pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI (LULUS ataupun TIDAK LULUS) baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Diknas).
- Belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012;
- Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun.
Syarat Khusus:
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
- menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
- memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif;
Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
- pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
- pada 1 januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
- memiliki golongan minimal IV/a;
Mekanisme Pendataan :
- Pendataan diperuntukkan bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling di madrasah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2012 dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
- Bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) sementara tahun 2012 ( DOWNLOAD DISNI ), Mapenda Kab./Kota agar memverifikasi kembali data DUP tersebut sesuai pedoman yang berlaku (peserta dalam longlist tersebut juga harus mengisi formulir agar datanya dapat dimasukkan kedalam aplikasi) dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
- Bagi guru yang sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) Mapel Umum tahun 2011 agar didaftar ulang lagi.;
- Pendataan mengacu kepada Pedoman yang berlaku;
- Pendataan pada masing-masing Kab./Kota berakhir pada tanggal 28 Februari 2012;
- Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat, untuk itu sebelum data dari Mapenda Kab./Kota dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, agar diumumkan terlebih dahulu di masing-masing Kab./Kota.
Sumber : http://mapendajatim.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar